Berita Banda Aceh

Dishub Kota Ingatkan Truk Pengangkut Material Bangunan dan Proyek Gunakan Terpal saat Melintas

"Masuk kota dan melewati jalan-jalan protokol wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Sebuah truk pengangkut material yang memasuki jalan protokol dalam Kota Banda Aceh tidak menggunakan penutup atau terpal, sehingga kondisi itu membahayakan pengguna jalan lainnya. 

"Masuk kota dan melewati jalan-jalan protokol wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memperingatkan sopir dan pengusaha truk pengangkut tanah dan material proyek yang melintas serta memasuki jalan kota dan protokol agar menggunakan penutup (terpal).

Penegasan itu disampaikan Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma SH MH.

Aqil mengatakan masih ada truk-truk yang melintas mengabaikan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Karena itu Aqil menyebutkan setiap truk pengangkut tanah dan material proyek wajib menggunakan penutup material yang diangkut. Bila tidak diindahkan akan ditindak.

"Masuk kota dan melewati jalan-jalan protokol wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku," kata Aqil kepada Serambinews.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Festival Kurma Buraidah Arab Saudi Dibanjiri Pembeli, 3.000 Ton Kurma Terjual Dalam Tujuh Hari

Baca juga: Mudik ke Kampung Halaman Suami di Korea Selatan, Maudy Ayunda Pamer Keindahan Negeri Ginseng

Dishub mengimbau agar armada dum truk tersebut menggunakan standar operasional prosedur (SOP) saat melintas dan menjalankan aktivitas mengangkut tanah serta material bangunan lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal, tegas Aqil.

Lalu di dalam Pasal 307 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, lalu daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menerbitkan ketentuan tentang Tertib Jalan dan dan Tertib Angkutan Jalan juga telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, pada Bab VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Profil Timnas Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar, Momentum Terbaik Messi dan Kandidat Juara

Baca juga: Arab Saudi Segera Hijaukan Gurun Al-Baha, Bakal Menjadi Kawasan Ekonomi dan Pariwisata Baru

Pasal 25 setiap orang dan/atau badan dilarang; mengangkut material bangunan tanpa dilengkapi dengan pengaman., mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek.

"Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polresta Banda Aceh akan melakukan penindakan. Jika ditemukan truk pengangkut tanah dan material lainnya yang tidak menutup bak dum truk dengan terpal," ungkap Aqil.

Selain melanggar ketentuan juga tumpahan tanah berceceran di sepanjang jalan yang dilewati oleh kendaraan dum truk pengangkut tanah tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Tolong patuhi aturan dan setiap ketentuan yang berlaku. Kalau diabaikan akan kami ambil tindakan," pungkas Aqil.(*)

Baca juga: Korea Selatan Banjir Akibat Hujan Lebat, Sedikitnya 8 Orang Tewas dan Kereta Bawah Tanah Terendam

Baca juga: Profil Timnas Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar, Momentum Terbaik Messi dan Kandidat Juara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved