Suami Istri di Bali Buat Video Syur Selama 2 Tahun, Adegan Direkam dan Dijual Puluhan Juta
Pasalnya, mereka kompak memproduksi video syur untuk memenuhi fantasi seksual. Video syur itu juga dijual di media sosial.
SERAMBINEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal Gianyar, Bali, harus berurusan dengan hukum karena berbisni video asusila.
Pasalnya, mereka kompak memproduksi video syur untuk memenuhi fantasi seksual.
Video syur itu juga dijual di media sosial.
Kedua pasutri yang membuat dan menjual video syur suami berinisial GGG (33) dan istrinya DKS (30).
Keduanya menjalankan bisnis video syur ini terancam 12 tahun penjara.
Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.
Dari bisnis video syur tersebut, mereka meraup puluhan juta rupiah.
"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Nonton Video Syur, Suami Syok Ternyata Pemeran Wanita Istrinya, Akhirnya Lapor Polisi
Berjalan 2 tahun
Bayu menjelaskan, bisnis ini bermula ketika suami istri tersebut mengunggah adengan intim mereka di Twitter.
Tujuannya saat itu hanya untuk memenuhi fantasi seksual mereka berdua.
Namun ternyata, mereka merasa banyak orang yang meminati video tersebut hingga berpikir untuk melakukan jual beli.
Pada tahun 2020, suami istri itu membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.
Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.
Baca juga: Kondisi Caca Garut yang Ditahan Karena Jual Video Syur Pribadi, Trauma hingga Butuh Perawatan Psikis
Juga jadi pemeran
Bayu mengemukakan, suami istri tersebut ternyata juga menjadi pemeran video porno.
Kasus terbongkar saat polisi melakukan patroli siber di media sosial.
Saat itu didapati salah satu akun Twitter dengan pengikut mencapai 68.900.
Ternyata disitu dimuat pula potongan video porno yang diperankan GGG dan DKS.
Pada Jumat (22/7/2022), pasangan suami istri tersebut ditangkap.
"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO - Bupati Aceh Tenggara Resmikan KCP Lawe Desky, Raidin Ajak Nasabah 4 Kecamatan Menabung
Baca juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Malu dan Menangis Saat Dimintai Keterangan, Putri Masih Terguncang
Baca juga: Makin Panas! China Perluasan Latihan Perang, Taiwan Simulasi Tembakan Langsung Artileri Howitzer
Kompas.com: Kisah Suami Istri di Bali Jalankan Bisnis Video Porno 2 Tahun, Jadi Pemeran dan Raup Puluhan Juta