Berita Nagan Raya
2 Pemuda Asal Abdya Tega Gilir Gadis Disabilitas di Nagan, Korban Ditangkap & Diseret ke Kebun Sawit
Kemudian, dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya, menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda pada Rabu (10/8/2022) malam.
Dua pelaku yang merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai diringkus, kedua pelaku langsung diserahkan ke polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga Kamis (11/8/2022), dua pelaku berinisial MR (28 tahun), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Pelaku masih dimintai keterangan terkait aksi bejat mereka melakukan rudapaksa kepada korban disabilitas (tuna rungu), warga sebuah desa di Nagan Raya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus asusila itu terjadi pada Rabu malam.
Baca juga: Sungguh Bejat Abang Ipar Ini, Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Toilet Saat Istri di Rumah
Di mana dua pemuda tersebut menangkap korban di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur.
Lalu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke areal kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam.
Kemudian, dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian.
Warga yang mengetahui ada aksi bejat itu, secara ramai-ramai langsung mendatangi lokasi itu.
Sontak, kedua pelaku tak bisa berkutik sehingga berhasil dibekuk oleh warga.
Perihal warga bisa dengan cepat menangkap pelaku karena sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan gadis disabilitas itu sehingga melakukan pencarian.
Baca juga: Gadis Disabilitas Berusia 12 Tahun Dipenggal Setelah Diperkosa Sepupu, Jasadnya Dibuang ke Kolam
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga.
Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu itu kini dalam proses hukum lebih lanjut.
"Korban dan pelaku sedang diminta keterangan oleh penyidik," terang AKP Machfud.
Dikatakan dia, untuk pelaku, keduanya akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancamannya adalah hukuman penjara, denda, hingga cambuk.
Baca juga: VIDEO - Viral Kakek Niat Bantu Gadis Disabilitas, Namun Diteriaki Menculik Sampai Ditarik dari Mobil
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)