Ayah Kandung Nodai Anak Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Tak Bisa Mengelak Setelah Tes DNA

Sosok pelaku akhirnya terungkap juga setelah melakukan tes DNA. Ternyata perbuatan tersebut dilakukan oleh ayahnya.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria tega nodai anak kandungnya di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatan bejat ayahnya, gadis SMA itu hamil hingga melahirkan.

Namun sang gadis hanya diam saat ditanya sosok pelaku.

Sosok pelaku akhirnya terungkap juga setelah melakukan tes DNA.

Ternyata perbuatan tersebut dilakukan oleh ayahnya.

Ayah yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berinisial JB (40)

Sementara korban anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMA, AD (17).

Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki.

Hasil tes DNA juga membuktikan, ayah biologis bayi tersebut adalah JB.

Berikut fakta-fakta kasus ASN rudapaksa anak kandung di Kabupaten Buton Tengah yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022):

Awal kasus

Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, kasus ini bermula saat ibu korban dikejutkan sang anak ketahuan melahirkan bayi pada November 2021.

Menaruh curiga, ibu korban lalu mengorek informasi ke AD. Namun tidak mendapatkan jawaban.

Ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Baubau karena TKP terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lealea, Kota Baubau.

Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

Korban hanya diam saat dimintai keterangan oleh petugas. Bahkan, korban sering juga pingsan.

Polisi kemudian meminta keterangan kepada orang-orang terdekat korban.

Mulai pacar dari AD, tetangganya, hingga saudaranya. Namun lagi-lagi polisi menemui jalan buntu.

Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.

Pelaku tak mau mengaku

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.

Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.

"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.

Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.

Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.

JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.

Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.

JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.

"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.

JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.

JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis SMA Melahirkan, Hanya Diam Saat Ditanya Pelakunya, Ayah Tak Bisa Mengelak Setelah Tes DNA

Baca juga: Tanda-Tanda Tubuh Memiliki Kolesterol Tinggi, Simak Juga Kadar Kolesterol yang Dikatakan Normal

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 3 Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J: Itu Sensitif

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved