Berita Aceh Jaya
Staf Khusus Bupati Tempati Pendopo Wabup Aceh Jaya, Kabag Hukum: Tugas Mereka Beri Pertimbangan
"Mereka memiliki tugas memberikan pertimbangan dan masukan kepada Bupati terhadap program prioritas," tandasnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat Aceh Jaya fokus melakukan pembahasan terkait staf khusus Pj Bupati kabupaten tersebut.
Hal itu terlihat dari beberapa grup sosial media di Aceh Jaya yang mana banyak ditemui pembahasan tentang staf khusus.
Tidak hanya itu, kehebohan itu sendiri juga dikarenakan para staf khusus Penjabat Bupati tersebut menempati rumah dinas Wakil Bupati atau Pendopo Wabup Kabupaten Aceh Jaya.
Lalu apa tugas staf khusus Bupati Aceh Jaya itu sebenarnya?
Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, M Milsa yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (10/8/2022), menjelaskan, jika para staf khusus yang juga mendapatkan tunjangan gaji dari pemerintah tersebut memiliki peran sebagai pemberi pertimbangan kepada Bupati.
"Mereka memiliki tugas memberikan pertimbangan dan masukan kepada Bupati terhadap program prioritas," tandasnya.
Baca juga: Usai Ditinggal Tgk Yusri Sofyan, Pendopo Wabup Kini Dihuni Staf Khusus, Kabag Umum: Daripada Kosong
Sementara itu, untuk fasilitas yang didapat, Kabag Hukum mengaku, tidak mengetahui pasti apa saja yang berhak diberikan daerah untuk mereka.
“Selain dari gaji atau tunjangan bulanan yang diatur dalam Standar Biaya Umum (SBJ) daerah,” tuturnya.(*)