Kuasanya Dicabut Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Minta Negara Bayar Rp 15 Triliun

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Kompas TV
Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin Kuasa hukum Bharada E 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, tetapi kini kuasanya dicabut.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Deolipa menekankan, statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.

Lebih jauh, Deolipa mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan.

Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Brigadir J Ditembak Dalam Kondisi Berlutut di Rumah Ferdy Sambo

Sementara itu, Deolipa mengeklaim belum menerima pemberitahuan dari Bareskrim perihal pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.

 
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa yang Bharada E lakukan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar.

Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Di dalam surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.

"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. 

Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.

Baca juga: Terungkap, PC Janjikan Rp1 M untuk Bharada E dan Rp500 Juta ke Brigadir R usai Eksekusi Brigadir J

Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai pengacara.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," ujar Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Andi menepis jika Deolipa dan Boerhanuddin mengundurkan diri.

Dia menekankan, kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dicabut oleh pemberi kuasa, dalam hal ini Bharada E.

"Kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ucap dia.

Sementara itu, Andi menyebut Bareskrim sudah menunjuk pengacara baru untuk Bharada E.

Pengacara itu akan mendampingi Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun identitas pengacara baru itu adalah Ronny Talapessy yang merupakan politikus PDI-P.

Ronny mengaku dirinya ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E. Ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny.

 

Ronny menjelaskan, dirinya sudah ditunjuk sebagai pengacara Bharada E sejak 10 Agustus 2022.

Kemudian, Ronny membeberkan keluarga Bharada E merasa nyaman jika bekerja sama dengan pengacara yang sudah mereka kenal.

"Kan atas pembicaraan keluarga mereka kan pengennya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan. Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E," jelasnya.

Baca juga: Sambut HUT Ke-77 RI, Pj Bupati : 100 Ribu Bendera Merah Putih akan Berkibar di Aceh Jaya

Baca juga: Pernyataan Anies Kembali Heboh di Grup WA, Pejuang, Guru & Ustaz tak Boleh Bayar Pajak Tanah

Baca juga: VIDEO - SMA Modal Bangsa Teken MoU Kerjasama dengan ICMI dan BNN Aceh

Kompas.com: Kuasanya Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta "Fee" Rp 15 Triliun

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved