Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo? Ini Penjelasan KPK

Jadi tersangka dalam kasus penuh misteri ini, berapa sih harta kekayaan Ferdy Sambo?

Editor: Amirullah
HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta

SERAMBINEWS,COM - Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat ini masih misteri.

Banyak spekulasi muncul dari kasus tersebut.

Terbaru, Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Jadi tersangka dalam kasus penuh misteri ini, berapa sih harta kekayaan Ferdy Sambo?

Irjen Ferdy Sambo dan istri
Irjen Ferdy Sambo dan istri (IST)

Menurut pantauan SURYA.co.id dari laman elhkpn.kpk.go.id, belum ada laporan harta kekayaan atas nama Ferdy Sambo.

Padahal biasanya, seorang perwira polri terlebih lagi berpangkat Irjen, seharusnya sudah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan jika sudah melaporkannya kepada KPK, laporan tersebut akan dipublikasikan secara umum di laman elhkpn.kpk.go.id.


Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding angkat bicara perihal tidak adanya laporan kekayaan Irjen Ferdy Sambo pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.

Ipi menjelaskan, Ferdy Sambo sebenarnya telah melaporkan harta kekayaannya untuk tahun pelaporan 2021.

Namun ada dokumen yang harus dilengkapi.

"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN'.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sebelum dinonaktifkan.

Di mana seorang pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Saat ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Dari hasil penyelidikan, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ipi menambahkan, setelah dokumen diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, laporan kekayaan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui laman e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

Selain itu, pihaknya mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan atensi terkait pengisian serta pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara tersebut imbuhnya, diatur dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Fakta Ferdy Sambo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Setelah resmi menyandang tersangka pembunuhan berencana, Kamis 11 Agustus 2022, Ferdy Sambo diperiksa untuk pertama kalinya.

Ferdy Sambo diepriksa di Mako Brimob sekitar 7 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Di antara 4 fakta yang diungkapkan kepada penyidik Timsus, Ferdy Sambo membeberkan motif membunuh Brigadir J hingga minta maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum SURYA.co.id dari laporan reporter Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Pemeriksaan perdana

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prastyo membenarkan Timsus tengah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di ruang khusus di Mako Brimob.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," katanya.

Selain memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo, kata Dedi, timsus juga akan memeriksa tersangka lain berinisial KM di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap KM kata dia adalah yang kedua kalinya sebagai tersangka, setelah penyidik Bareskrim meminta keterangan beberapa waktu lalu.

"Untuk pemeriksaan KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

2. Motif

Ferdy Sambo mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Alumnus Akpol 1994 itu memanggil Bharada E dan Brigadir RR untuk menghabisi Brigadir J.

Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum Yosua.

"Tersangka FS, lalu memanggil Bharada E dan Brigadir R untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022).

Keterangan dan pengakuan Ferdy Sambo itu pun dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

3. Siap dibawa ke pengadilan

Tim khusus (timsus) Polri bersyukur Irjen Ferdy Sambo akhirnya mau mengakui alasan kenapa dirinya tega membunuh Brigadir J.

"Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Andi Rian Djajadi.

Namun, Andi menjelaskan, seandainya Sambo tidak mau mengakui itu, sebenarnya tidak masalah.

"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," tuturnya.

Andi enggan menjelaskan secara rinci apa tindakan yang Brigadir J lakukan terhadap istri Sambo.

4. Mohon maaf

Ferdy Sambo menitipkan sepucuk surat permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.

Surat itu dibacakan pengacaranya, Arman Hanis di hadapan awak media.

Berikut isi surat pernyataan dan permintaan maaf Ferdy Sambo.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,"

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf,"

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," demikian pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, pengacaranya, di kediaman pribadi Jalan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berapa Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J? Ini Penjelasan KPK

Baca juga: VIDEO Skenario Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J, Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Beda Pengakuan soal Kematian Brigadir J, Siapa yang Berbohong Ferdy Sambo atau Bharada E?

Baca juga: Beredar Foto Putri Pegang Tangan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka, Siapa Penyebarnya?

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved