Putri Candrawathi
LPSK Nyatakan Tak Bisa Berikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi, Ternyata Ini Penyebabnya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo
SERAMBINEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu karena Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto.
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto.
Sebelumnya dilaporkan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "LPSK Tidak Bisa Memberikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi"