Selebriti
Terungkap, Putri Candrawathi Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual
Bahkan keduanya disebut menawarkan uang Rp 1 Miliar kepada Bharada E untuk menutup mulut terkait kasus sebenarnya.
Kemungkinan Putri Candrawathi jadi tersangka
Terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua saksi melihat Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kejadian.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdi Sambo)," katanya.
Apakah Putri Candrawathi akan diproses hukum?
Menjawab hal tersebut, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
Nantinya, tim khusus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual.
"FS dan PC (Putri Candrawathi) bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.