Video

VIDEO Ini Arti Kode 338 yang Sering Terdengar dalam Kasus Brigadir j

Ini Arti Kode 338 yang Sering Terdengar dalam Kasus pembunuhan Brigadir j.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Inilah arti kode 338 Polisi. Kode 338 marak terdengar dalam kasus Brigadir J.

Arti Kode 338 pada Polri atau Polisi adalah segala jenis tindak pidana pembunuhan.

Pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh atasanya Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta.

Selain Sambo, beberapa anggota Polri lainnya diduga ikut terlibat dalam kasus yang penuh misteri itu.

Sampai saat ini dilaporkan ada 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Puluhan anggota Polisi tersebut diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kendati demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.

Ke-31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik itu berasal dari berbagai pangkat dan kesatuan.

Sebanyak 11 personel saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Sosok Putri Candrawathi Cinta Pertama Ferdy Sambo, Sama-sama Anak Jenderal, Pacaran Sejak SMP

Baca juga: Jauh Sebelum Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Saat SMA Dikenal Cerdas, Disiplin, dan Jago Bela Diri

Baca juga: Ini Nama dan Pangkat Empat Perwira Polda Metro Jaya yang Ditahan Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved