Pembunuhan Brigadir J

Pura-pura jadi Korban, Pengacara Brigadir J Desak Polisi Tetapkan Putri Candrawathi jadi Tersangka

Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, kata Taufan, Putri Candrawathi melaporkan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Editor: Ansari Hasyim
Tangkap Layar KompasTV
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) 

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.(*)

Hasil Pemeriksaan LPSK: Putri Istri Ferdy Sambo Mengalami Gangguan Kejiwaan, Bisakah Disembuhkan?

Tiga Alasan Deolipa Gugat Bharada E hingga Kapolri Rp 15 Miliar, di Luar "Fee" Rp 15 Triliun

Dibui Lagi, Hakim Hukum Bahar bin Smith 6 Bulan dan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Sampaikan Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

Baca berita terkait lainnya di sini


Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved