Pembunuhan Brigadir J
Pura-pura jadi Korban, Pengacara Brigadir J Desak Polisi Tetapkan Putri Candrawathi jadi Tersangka
Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, kata Taufan, Putri Candrawathi melaporkan peristiwa yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.(*)
• Hasil Pemeriksaan LPSK: Putri Istri Ferdy Sambo Mengalami Gangguan Kejiwaan, Bisakah Disembuhkan?
• Tiga Alasan Deolipa Gugat Bharada E hingga Kapolri Rp 15 Miliar, di Luar "Fee" Rp 15 Triliun
• Dibui Lagi, Hakim Hukum Bahar bin Smith 6 Bulan dan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Sampaikan Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Baca berita terkait lainnya di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Istri-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-menangis.jpg)