Update BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja, Kapan Disalurkan, Menaker Sebut Dana Sudah Dialokasikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut kabar terbaru pencairan BLT Subsidi Gaji karyawan swasta.

Kabar BLT Subsdi gaji sangat ditunggu-tungga oleh pekerja.

Pasalnya, hingga kini program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji masih belum disalurkan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan tahun ini BSU akan kembali berlanjut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur.

BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa.

Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menaker bilang, dana BSU telah dialokasikan.

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KETENAGAKERJAAN)

 

Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.

"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved