Berita Banda Aceh
Warga Tangkap Pencuri Kotak Amal
Warga Kota Juang, Bireuen, berinisial SY (38) diamankan warga Lambaro Skep, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022) siang, karena mencuri kotak amal
BANDA ACEH - Warga Kota Juang, Bireuen, berinisial SY (38) diamankan warga Lambaro Skep, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022) siang, karena mencuri kotak amal di Masjid Darul Makmur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis mengatakan, SY diamankan warga saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal yang ketiga kalinya.
"Pelaku kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di masjid setempat.
Ketika itu pelaku sedang berada di halaman masjid," katanya, Senin (15/8/2022).
Dijelaskan, sebelum pelaku tertangkap, SY sudah melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
"Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya, Sabtu (13/8/2022) siang," jelas Kapolsek.
Dikatakan, sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan jamaah, namun isinya sudah kosong.
Kemudian lanjutnya, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.
Baca juga: Niat Curi Kotak Amal di Masjid Kawasan Pancoran, Usaha 4 Maling Ini Sia-sia, Ternyata Tak Isinya
Baca juga: Surat Terbaru Menteri Agama: Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ceramah Maksimal 15 Menit
"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset.
Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku," tambahnya.
Jadi, modus pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal, ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita dua kotak amal masjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu-abu.
Perlu diketahui, SY saat tertangkap sempat dihakimi warga, sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya, jelas Kapolsek lagi.
"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.
SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Selain itu Lanjut, pelaku SY Merupakan Residivis SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015, dan ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas IIB Banda Aceh. (i)
Baca juga: VIDEO Viral Kotak Amal Canggih Anti Maling, Uang Langsung Hilang Setelah Ditutup
Baca juga: Perempuan Ini Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Diburu Polisi