Internasional

Pakai Twitter, Wanita Arab Dihukum Penjara 34 Tahun

Seorang wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena memiliki akun Twitter dan karena mengikuti dan mengunggah kembali kicauan

Editor: bakri
BNN NEWSROOM via TWITTER
Salma al-Shehab, wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena memiliki akun Twitter dan karena mengikuti dan mengunggah kembali kicauan (retweet) para pembangkang dan aktivis. 

RIYADH - Seorang wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena memiliki akun Twitter dan karena mengikuti dan mengunggah kembali kicauan (retweet) para pembangkang dan aktivis.

Salma al-Shehab, seorang mahasiswa Universitas Leeds Inggris, dijatuhi hukuman oleh pengadilan teroris khusus Saudi saat dia kembali ke kerajaan itu untuk liburan.

Ini terjadi hanya beberapa minggu setelah kunjungan presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ke Arab Saudi.

Para aktivis hak asasi manusia sebelumnya telah memperingatkan bahwa lawatan itu dapat mendorong kerajaan meningkatkan tindakan kerasnya terhadap para pembangkang dan aktivis pro-demokrasi lainnya.

Kasus ini juga menandai contoh terbaru tentang bagaimana putra mahkota Mohammed bin Salman (MBS) menargetkan pengguna Twitter dalam kampanye penindasannya.

Ini juga sekaligus menunjukkan bagaimana MBS mengendalikan saham tidak langsungnya yang signifikan di perusahaan media sosial AS itu, melalui dana kekayaan negara Saudi, Dana Investasi Publik (PIF).

Salma al-Shehab (34 tahun) adalah ibu dari dua anak yang masih kecil, menurut laporan Guardian pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Wanita Arab Saudi Mulai Mainkan Peran Penting Dalam Pembangunan Masa Depan Kerajaan

Baca juga: Ingin Menikahi Wanita Arab Saudi? Segini Mahar yang Harus Diberikan

Awalnya, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas "kejahatan" menggunakan situs internet, yang "menyebabkan kerusuhan publik dan mengganggu stabilitas keamanan sipil dan nasional".

Tetapi pengadilan banding pada Senin (15/8/2022) justru menjatuhkan hukuman baru yakni 34 tahun penjara diikuti oleh larangan perjalanan 34 tahun.

Hal ini terjadi setelah seorang jaksa penuntut umum meminta pengadilan untuk mempertimbangkan dugaan kejahatan lainnya.

Menurut terjemahan catatan pengadilan yang dilihat oleh Guardian, tuduhan baru termasuk tuduhan bahwa Shehab membantu mereka yang berusaha menyebabkan kerusuhan publik dan mengganggu stabilitas keamanan sipil dan nasional dengan mengikuti akun Twitter mereka dan dengan kembali mengunggah kembali kicauan mereka. (kompas.com)

Baca juga: Peternak Lebah Wanita Arab Saudi Raih Medali Emas Kompetisi Madu Global di London

Baca juga: Pendaki Gunung Lebanon Menjadi Wanita Arab Pertama Mencapai Gunung Tertinggi Kedua Dunia

Baca juga: Wanita Arab Saudi Terlibat Pertama Kali Dalam Penyediaan Angkutan Umum Jamaah Haji

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved