Narkoba
Polres Abdya Berhasil Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkoba Sejak 2021 Hingga Agustus 2022
Kapolres Abdya yang pada saat itu turut didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Hengki Harianto merincikan, pada
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejak 2021 hingga Agustus 2022, Satres Narkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap 66 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SIK dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (18/8/2022).
"Selama tahun 2021 hingga Agustus 2022, kita berhasil menangkap 66 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dengan rincian tahun 2021 sebanyak 40 tersangka terdiri dari 28 kasus sabu dan 12 orang kasus ganja. Sedangkan, Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 26 terdangka terdiri dari 7 orang kasus ganja dan 19 kasus sabu," ujarnya.
Kapolres Abdya yang pada saat itu turut didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Hengki Harianto merincikan, pada tahun 2021 pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 108,43 gram.
• Miris! Kuli Bangunan Ikutan Konsumsi Sabu, Sembunyikan Narkoba di Topi Saat Digeledah, Kini Dibui
Sementara narkotika jenis ganja seberat 1,512,04 gram. Barang bukti itu diamankan dari 40 orang tersangka. Sementara pada tahun 2022 terhitung Januari-Agustus, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,77 gram, sementara barang bukti ganja 1.051 gram.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diungkapkan memang tidak begitu besar, namun peredaran narkoba ini dinilai sangat meresahkan masyarakat Abdya.
"Walaupun barang itu tidak banyak, tapi itu bisa merusak mental, psikologis setiap orang, dan akhirnya apabila kecanduan akan menyebabkan ketergantungan yang parah, dan dia bisa melakukan tindak pidana lainnya, baik itu pencurian, perampokan, penjambretan dan sebagainya," jelasnya.
Kapolres berharap agar masyarakat menjauhi penggunaan narkoba, disamping melanggar hukum dan bisa dipidana, barang tersebut juga diharamkan dalam Agama.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali mendekati barang haram ini, sebab selain melanggar hukum nasional juga diharapkan dalam hukum Agama," pungkas Kapolres.(*)
• Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar Besok
• Mahfud: Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri, sehingga Penyidikan Butuh Waktu Lama
• 205 Siswa Arab Saudi dan Teluk Terima Beasiswa Mawhiba, Akhiri Belajar Penelitian Tingkat Tinggi