Berita Abdya

Tak Terima Putus Cinta, Pemuda di Abdya Nekat Kirim Foto tak Senonoh Mantan Pacar kepada Sang Ayah

"Tersangka mengirim foto pribadi korban MD sebanyak empat lembar yang mana foto tersebut adalah foto yang tidak senonoh atau tidak sopan kepada...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH menggelar konferensi Pers, Kamis (18/08/2022). 

Atas perbuatannya itu, lanjut AKPB Dhani Catra Nugraha, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bersama tersangka, personel turun mengamankan satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam," pungkas Kapolres Abdya.(*)

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Warga oleh Keuchik di Aceh Jaya Berakhir Damai, Dipicu Foto Tak Senonoh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved