Berita Nagan Raya
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Perpanjangan Penahanan Tiga Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah memperpanjang masa penahanan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah memperpanjang masa penahanan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.
Ketiganya sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).
Perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.
Sedangkan sebelumnya ketiganya ditahan selama 20 hari.
"Sudah kita perpanjang masa penahanan," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH MH kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Ditahan Selama 20 Hari
Menurutnya, ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Selain itu, saat ini jaksa sedang menyiapkan dakwaan guna selanjutnya ketiga tersangka dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh guna menjalani persidangan.
Kajari mengakui dalam waktu dekat segera melimpahkan kasus ini ke PN Tipikor.
Terhadap apakah ada tersangka lain sejauh ini juga masih didalami pihak kejaksaan.
Seperti diberitakan, Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sempat Dideportasi tak Miliki Visa, Haji Uma Jamin Ortu Mahasiswi Palestina Jenguk Anaknya di Aceh
Ketigamya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari.
Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.