Video

VIDEO Wanita Modus Masukkan Pistol ke Celana Dalam, Niat Bantu Pacar Melarikan Diri dari Lapas Idi

Tersangka I, membungkus senpi dengan menggunakan kain lalu dimasukkan ke dalam celana dalamnya sehingga lolos saat pemeriksaan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api jenis pistol yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Idi, Aceh Timur.

Senjata itu yang ditemukan oleh tim gabungan Polres Aceh Timur bersama petugas Lapas saat razia pada Senin (15/8/2022) lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, dalam konferensi pers Jumat (19/8/2022) sore mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan pistol tersebut yakni, H (terpidana kasus narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup) kemudian istrinya F yang kini sudah diamankan di Polres Aceh Timur.

Kemudian M (terpidana kasus korupsi dengan hukuman pidana penjara 5 tahun), dan pacarnya berinisial I juga telah diamankan di Mapolres Aceh Timur.

Kapolres, juga menjelaskan senpi itu dipasok oleh I saat berkunjung ke Lapas Idi pada 27 Juli 2022 lalu.

Tersangka I, membungkus senpi dengan menggunakan kain lalu dimasukkan ke dalam celana dalamnya sehingga lolos saat pemeriksaan.

Kemudian saudari I menyerahkan senpi itu kepada pacarnya M di ruang kunjungan keluarga.

Selanjutnya saudara M memasukkan senpi itu ke dalam tas yang dibawanya.

Seperti yang disampaikan Kalapas Idi Indra Gunawan, beberapa waktu itu, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya napi yang hendak melarikan diri menggunakan senjata api.

Kemudian petugas Lapas Idi, bekerjasama dengan Polres Aceh Timur, melakukan razia pada Senin (15/8/2022) lalu.

Dalam razia tersebut, ditemukan bungkusan kain di dalam pot bunga depan sel tahanan.

Kemudian setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi senjata api jenis pistol FN rakitan beserta magasen dan 8 butir peluru.

Para pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.

Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved