Penukaran Uang Baru Sudah Mencapai Rp100 Miliar, Ada 3 Pecahan Rupiah yang Diminati Masyarakat

Bank Indonesia (BI) telah melayani penukaran uang tahun emisi 2022 senilai Rp 100 miliar selama 19-21 Agustus 2022 di seluruh Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Bank Indonesia
Penampakan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melayani penukaran uang tahun emisi 2022 senilai Rp 100 miliar selama 19-21 Agustus 2022 di seluruh Indonesia.

Adapun 7 pecahan uang kertas baru yang telah diluncurkan BI pada Jumat lalu yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Kepala Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, layanan penukaran uang tersebut dilakukan melalui kas keliling BI dengan menggunakan aplikasi PINTAR.

"Karena penukaran baru hari Jumat lalu dan baru ditukarkan di kas keliling BI sehingga jumlah penukaran sampai dengan hari Minggu belum banyak, sekitar Rp 100 Miliar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Dia mengungkapkan, berdasarkan respons masyarakat di lapangan, masyarakat paling berminat pada uang baru pecahan kecil seperti Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000.

Hal ini lantaran pecahan uang kecil memiliki ukuran yang berbeda dengan ukuran uang tahun emisi sebelumnya. Pada uang tahun emisi 2022, desain ukuran panjang uang tergantung pada nominalnya, semakin kecil pecahan uang maka semakin pendek ukurannya.

Perbedaan panjang uang ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu penyandang tuna netra agar lebih mudah membedakan pecahan uang.

"Pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000 yang cukup diminati karena dianggap berbeda dengan sebelumnya khususnya dari kontras warna dan ukuran yang lebih kecil. Ukuran lebih kecil disukai oleh masyarakat," jelas Marlison.

Sama seperti uang rupiah tahun emisi 2016, pada uang tahun emisi 2022 bergambar pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Namun, pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

Baca juga: Disebut Lebih Sulit Dipalsukan, Berikut Keunggulan dan Manfaat Uang Rupiah yang Baru Diluncurkan 

Cara penukaran uang baru 2022 secara online

Adapun cara penukaran uang baru 2022 melalui aplikasi PINTAR dengan melakukan pendaftaran di aplikasi Pintar yang dapat diakses di laman https://pintar.bi.go.id.

Setelah mendaftar di aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat lokasi penukaran yang dapat didatangi untuk mendapatkan uang baru 2022.

Namun perlu diingat, penukaran uang baru melalui aplikasi Pintar ini masih dibatasi maksimal Rp 1 juta sampai dengan September mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved