Berita Langsa
Resmob Polres Langsa Ringkus Pria Setengah Baya di Paya Bujok, Diduga Jadi Agen Buntut
Tersangka AM selaman ini menyediakan fasilitas maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain atau membeli angka jenis judi buntut.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pelaku dugaan jarimah maisir (judi) jenis togel, AM (53), warga Gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro.
Pria setengah baya ini diringkus di sekitar Jalan Rel Kereta Api Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (18/8/2022) pukul 20.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Senin (22/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya judi togel di sekitar Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AM, tersangka kasus maisir Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka AM selaman ini menyediakan fasilitas maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain atau membeli angka jenis judi yang sering disebut buntut.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Judi Togel dan Chip Higgs Domino di Langsa
Saat penangkapan itu, petugas Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti terkait judi buntut ini yakni 13 lembar kertas karbon, 4 buah/pulpen, dan 2 buah lakban kecil.
Lalu, 1 unit HP merk Nokia warna merah hitam, 1 buah papan tulis, 1 lembar kertas pengeluaran nomor togel, serta 1 buah spidol.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp 31.000, 1 buah tas merk basic warna hitam, 2 buku mimpi, 4 buku notes kecil, dan 1 unit kalkulator merk Citizen.(*)