Respons Kemenhub Buka Peluang Swasta Kelola Pelabuhan sampai 30 Tahun, Pengamat Ini Beri Dukungan

Pengelolaan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu dengan masa konsesi sampai 30 tahun. Merespons wacana itu, pengamat maritim...

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Respons Kemenhub Buka Peluang Swasta Kelola Pelabuhan sampai 30 Tahun, Pengamat Ini Beri Dukungan. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum lama ini mewacanakan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan di Tanah Air.

Pengelolaan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu dengan masa konsesi sampai 30 tahun.

Merespons wacana itu, pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai inisiatif Kemenhub memberikan konsesi pengelolaan pelabuhan kepada swasta hingga 30 tahun patut didukung.

"Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Hakeng mengatakan, selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS. "Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping," tegasnya. 

Sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, imbuh Capt. Hakeng.

"Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada dibawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai," katanya.

Apalagi, kata dia, selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi.

"Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo yang menjadi satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," tegasnya.

Karena itu dia mengusulkan agar dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia.

"Bagaimanapun dengan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, maka Pelabuhan adalah urat nadinya. Karenanya sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.

"Tersus atau TUKS tidak mengeluarkan biaya uang kewajiban atau konsesi. Mereka hanya membayar PNBP ke pemerintah  yang jumlahnya dibawah konsesi 2,5 persen dari pendapatan bruto. Sehingga ada kesan persaingan yang kurang adil antar BUP," ujar Hakeng.

Apabila terminal khusus dan TUKS ingin menjadi pelabuhan umum maka harus memenuhi berbagai persyaratan.

Bila dibuka untuk umum, tersus dan TUKS harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum.

"Mereka harus melengkapi terlebih dahulu aset-asetnya dengan persyaratan keselamatan dan keamanan dan juga harus membayar konsesi. Sebab mereka memiliki hak untuk pengelolaan secara umum," tambah Hakeng.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Dukung Wacana Kemenhub Beri Kesempatan Swasta Kelola Pelabuhan Hingga 30 Tahun"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved