Breaking News

Berita Nagan Raya

Bupati Nagan Raya Sebut Masjid Giok Fungsional Perdana pada 16 September 2022

Operasional perdana masjid berlokasi di kompleks perkantoran Suka Makmur ditandai shalat Jumat perdana pada hari peresmian.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dok. Diskominfotik
Bupati Nagan Raya ketika mengadakan rapat dengan kepala SKPK terkait operasionalnya masiid giok, Senin (22/8/2022) 

Operasional perdana masjid berlokasi di kompleks perkantoran Suka Makmur ditandai shalat Jumat perdana pada hari peresmian.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masjid Agung Baitul A'la atau Masjid Giok di Nagan Raya direncanakan beroperasi mulai  16 September 2022.

Operasional perdana masjid berlokasi di kompleks perkantoran Suka Makmur ditandai shalat Jumat perdana pada hari peresmian.

Dalam rapat itu, turut hadir para Asisten Setdakab, Kepala SKPK, Kabag, Camat Suka Makmue, Keuchik Lueng Baro dan lainnya.

Hal itu disampaikan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE dalam Rapat Panitia Pelaksana Pengoperasian Masjid Agung Baitul A'la yang berlangsung di Aula Setdakab, Senin 22/8/2022 siang yang dipandu Asisten I, Zulfika, SH. 

Ornamentasi kubah dalam Masjid Giok Nagan Raya.
Ornamentasi kubah dalam Masjid Giok Nagan Raya. (Dok Guntomara)
Masjid Agung Baitul A'la Kompleks Perkantoran Pemkab Nagan Raya. Foto direkam pekan lalu.
Masjid Agung Baitul A'la Kompleks Perkantoran Pemkab Nagan Raya. Foto direkam pekan lalu. (SERAMBINEWS.COM/RIZWAN)

Bupati Jamin Idham menyampaikan, pengoperasian Masjid Giok akan dilaksanakan pada pertengahan September yang akan datang.

"Insya Allah akan kita laksanakan pada Hari Jumat  16 September mendatang," kata Bupati. 

Dikatakan, susunan panitia masjid sudah ada dan semua yang terlibat dalam kepanitiaan bekerja dengan baik. 

"Dan yang paling penting semua seksi bekerja sebaik mungkin sesuai tugas masing-masing, agar terlaksana sesuai rencana," harapnya. 

Untuk itu, panitia segera bekerja keras supaya progresnya dapat berjalan sesuai tahapan, apa yang harus dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan. 

"Untuk melaksanakannya harus saling berkoordinasi, selanjutnya kita rencanakan progres-progres apa yang harus kita lakukan lagi," tutup Bupati. 

Kadis Syariat Islam, H Wahidin, SE, membacakan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 451/277/kpts/2022 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Pengoperasian Masjid Agung Baitul A'la Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved