Video
VIDEO - Putusan Mahkamah Agung Pada Perkara Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe
Dalam sidang pamungkas tersebut Majelis Hakim menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, – Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.
Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sedang pengajuan Euthanasia kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.
Dalam sidang pamungkas tersebut Majelis Hakim menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.
Meskipun majelis hakim menolak permohonan tersebut, proses hukum belum berakhir.
Karena tepat pada 9 Februari 2022 lalu, pemohon resmi mengajukan kasasi.
Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah SH MH, Selasa (23/8/2022), menyebutkan, setelah pemohon resmi mengajukan kasasi, maka pada 27 Februari 2022, materi kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. (*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar