Video

VIDEO - Putusan Mahkamah Agung Pada Perkara Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe

Dalam sidang pamungkas tersebut Majelis Hakim  menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, – Pada awal Januari 2022 lalu, sempat heboh tentang seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.

Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sedang pengajuan Euthanasia kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.

Dalam sidang pamungkas tersebut Majelis Hakim  menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Meskipun majelis hakim menolak permohonan tersebut, proses hukum belum berakhir.

Karena tepat pada 9 Februari 2022 lalu, pemohon resmi mengajukan kasasi.

Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah SH MH, Selasa (23/8/2022), menyebutkan, setelah pemohon resmi mengajukan kasasi, maka pada 27 Februari 2022, materi kasasi dikirim ke Mahkamah Agung. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved