Komisi III DPR RI Desak Kapolri Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ini Jawaban Listyo Sigit
Trimedya menilai, penjelasan Kapolri soal motif pembunuhan tetap diperlukan, meskipun hal itu sepenuhnya menjadi hak Kapolri.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, perkembangan kasus ini sudah mencapai 90 persen. Hanya tinggal menunggu proses persidangan.
Trimedya menilai, penjelasan Kapolri soal motif pembunuhan tetap diperlukan, meskipun hal itu sepenuhnya menjadi hak Kapolri.
"Sebenarnya disebutkan juga, setelah saya tanya kiri kanan muka belakang, enggak ada yang terlalu luar biasa," kata Trimedya dalam rapat Komisi III, Rabu (24/8/2022).
Oleh karena itu, Trimedya mendorong dibukanya motif pembunuhan oleh Kapolri. Sebab, publik semakin penasaran, apabila kasus ini terus menerus ditutupi.
"Kalau enggak ada yang terlalu luar biasa ya sampaikan saja saudara Kapolri supaya semua terang benderang," ujar politisi PDI-P ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis, Titipkan Anak ke Kak Seto, Harap Cita-Cita Putranya Jadi Polri Tercapai
Anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman meminta agar motif pembunuhan disampaikan agar tidak menjadi hal yang mengganjal.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, saat ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Ia berharap agar motif pembunuhan tidak hanya berdasarkan dari keterangan Sambo semata, seperti yang berkembang selama ini.
"Selama ini yang menjadi referensi hanya pernyataan FS bahwa itu terkait dengan martabat keluarga. Padahal kan di situ ada saksi saksi lain, saya pikir yang juga bisa memberikan informasi awal kepada publik," tutur dia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengingatkan bahwa motif penting untuk disampaikan karena pubik ingin mengetahui secara jelas alasan di balik Sambo memerintahkan pembunuhan Brigadir J.
"Pernyataan masyarakat, apa yang terjadi di Magelang," kata Adies.
Adies menghormati keputusan Polri bahwa pengungkapan motif akan dilakukan di pengadilan.
Hanya saja, dia mengingatkan bahwa hal itu tentu akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
"Jangan sampai jadi pertanyaan di masyarakat kenapa tunggu di persidangan, kasus lain bisa dibuka (motifnya), atau beri alasan kenapa menunggu di persidangan, apa motifnya sehingga masyarakat menunggu (pengadilan)," tutur Adies.
Jawaban Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa dari Brigadir J setelah yang bersangkutan mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Motif Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi), terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," kata Listyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2022).
Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait motif dari peristiwa keji tersebut.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," ujarnya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: VIDEO VIRAL Aksi Ibu ini Bikin Salfok, Kejar Anaknya Dibelakang Insiden Motor Jatuh ke Sawah
Baca juga: VIDEO VIRAL Gol Tak Terduga Akibat Kiper Terlalu Percaya Diri Saat Drama Adu Penalti Turnamen Futsal
Baca juga: VIDEO VIRAL Terapung Selama 10 Hari, Pria ini Nekat Naik Rakit Mengarungi Lautan Demi Cari Kerja
Kompas.com: Di RDP, Komisi III Desak Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J