Berita Lhokseumawe
Partai Aceh PAW Kadernya di DPRK Lhokseumawe, Fauzan Digantikan Dahlan
Anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh yang di-PAW itu yakni dari Fauzan digantikan oleh Dahlan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saifuk Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe pada Rabu (24/8/2022) hari ini, menggelar Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap seorang anggota DPRK dari Partai Aceh (PA).
Anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh yang di-PAW itu yakni dari Fauzan digantikan oleh Dahlan.
Keduanya saat Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dulu berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Blang Mangat.
Pengambilan sumpah jabatan terhadap Dahlan langsung dilakukan Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf.
Ikut hadir dalam sidang tersebut, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran, dan para pejabat lainnya.
Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Hanirwansyah, ST menjelaskan, proses PAW ini berawal saat pihaknya pada Juni 2022 lalu, menerima surat permohonan dari Fraksi PA.
Baca juga: Nasrianti Dilantik sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur
Menindaklanjuti surat PAW tersebut, maka pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Lhokseumawe, yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Selanjutnya, Wali Kota Lhokseumawe menyurati Gubernur Aceh untuk meminta persetujuan.
"Sehingga tertanggal 9 Agustus 2022, keluar SK Pj Gubernur Aceh terkait PAW ini," ujarnya.
Sedangkan proses Sidang Paripurna PAW itu, diawali pembacaan SK Pj Gubernur Aceh oleh Sekwan Lhokseumawe, Hanirwansyah.
Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf.
Baca juga: VIDEO - DPRK Aceh Besar Ambil Sumpah Jabatan Ridha Hidayatullah dan Muslim, PAW Periode 2019/2022
Lalu kata sambutan dari Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran.(*)