Piala Dunia Qatar

Pelanggaran yang Dilakukan Qatar, Tahan Gaji Pekerja, Tak Bayar Kompensasi hingga Deportasi Migran 

Padahal, para pekerja hanya ingin menuntut pembayaran gaji mereka yang menunggak menjelang Piala Dunia...

Editor: Eddy Fitriadi
SHAUN BOTTERILL
ILUSTRASI La'eeb, maskot Piala Dunia FIFA Qatar 2022. Pelanggaran yang Dilakukan Qatar, Tahan Gaji Pekerja, Tak Bayar Kompensasi hingga Deportasi Migran.  

SERAMBINEWS.COM - Qatar melakukan tindakan represif dengan mendeportasi para pekerja migran yang menggelar protes beberapa waktu lalu.

Padahal, para pekerja hanya ingin menuntut pembayaran gaji mereka yang menunggak menjelang Piala Dunia 2022.

Pemerintah setempat dikabarkan telah melakukan deportasi terhadap sejumlah pekerja migran yang ikut dalam demonstrasi itu.

Protes ini terkait tuntutan para pekerja migran yang hak upahnya belum dibayarkan jelang perhelatan Piala Dunia 2022 bulan November mendatang.

Dikutip dari Middle East Monitor, pada 14 Agustus 2022 lalu, para pekerja ini sempat melakukan protes di depan kantor Al Bandary International Group's Doha selaku tempat para pekerja.

Para pekerja yang berasal dari negara-negara lain seperti Bangladesh, India, Nepal, dan Filipina mengatakan bahwa tujuh bulan upahnya belum dibayarkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pemerintah Qatar melakukan deportasi dari tempat tersebut sebab dianggap melanggar undang-undang keamanan publik.

Para pemrotes ini ditangkap dan diletakkan di pusat penahanan bernama Equidem dan yang mengkhususkan tentang pengamanan hak asasi manusia dan tenaga kerja.

Hal ini semakin memperparah skandal yang terjadi di negara Qatar terkait penyelenggaraan Piala Dunia 2022.

Sejak memenangkan penunjukkan tuan rumah Piala Dunia pada tahun 2010, ribuan pekerja dilaporkan meninggal dan hak upah telah ditangguhkan.

Human Rights Watch (HRW) selaku lembaga yang mengawasi hak asasi manusia mengeklaim hal di atas sebagai upaya gagal tuan rumah Qatar mewujudkan keamanan.

"FIFA telah gagal memenuhi tanggung jawab hak asasi manusianya, dan kewajiban Qatar, untuk mencegah pelanggaran semacam itu dan memberikan pemulihan yang memadai bagi para korban dan keluarga mereka," bunyi pernyataan HRW.

Para pekerja migran ini dilaporkan telah membantu pembangunan di Qatar untuk gelaran Piala Dunia 2022 dengan total biaya 220 miliar dollar atau sekitar Rp3.260 triliun.

Itu termasuk pembangunan stadion, jalan raya, hunian, hingga infrastruktur kota demi menunjang Piala Dunia.

Sayangnya, pengabaian hak asasi manusia terhadap para pekerja migran oleh pemerintah Qatar dianggap sebagai hal yang tidak manusiawi.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved