Video
VIDEO - Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kota Sabang
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH mengatakan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima perempuan
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: m anshar
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Polres Sabang menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial YO (56).
Pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap lima orang, satu di antaranya anak di bawah umur.
Pria 56 tahun itu di ketahui bertugas di salah satu instansi yang ada di Kota Sabang sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH dan Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH kepada Serambinews.com saat Konferensi Pers berlangsung di Mapolres Sabang, pada Rabu (24/08/2022) menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Polres Sabang.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH mengatakan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima perempuan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Mereka berinisial MDA (16), PM (21), DWS (23), DA (22), dan IA (21).
Terkait hal tersebut, AKP Bukhari, SH mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (YO) merupakan perbuatan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, sesuai Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 bahwa tindak pidana pencabulan seksual anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat. (*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar