Info Singkil
Satpol PP Aceh Singkil Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Ikut Bantu Pindahkan Barang dan Tata Kembali
Penertiban pada Jumat (26/8/2022) ini dipimpin Kabid Trantib dan Linmans Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrizal didampingi Kasi Penindakan Satpo
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Penertiban pada Jumat (26/8/2022) ini dipimpin Kabid Trantib dan Linmans Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrizal didampingi Kasi Penindakan Satpol PP Abdullah.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, menertibkan pedagang kaki lima pasar harian di Desa Pasar, Kecamatan Singkil.
Penertiban pada Jumat (26/8/2022) ini dipimpin Kabid Trantib dan Linmans Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrizal didampingi Kasi Penindakan Satpol PP Abdullah.
Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan sebelumnya pada 24 Agustus 2022 pihaknya sampaikan imbauan agar pedagang ikan kembali ke lokasi jualan yang ada di dalam.
Artinya tidak berjualan di pinggir jalan.
Begitu juga kepada pedagang kaki lima lainnya, diimbau tak jualan di pinggir jalan. Selain itu kendaraan roda dua dan becak memindahkan lokasi parkir dari pinggir jalan agar tidak macet.
Baca juga: Tolak Digusur, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Lhokseumawe Geruduk Gedung Dewan
Setelah imbauan dilakukan, selanjutnya dilakukan tindakan penertiban, Jumat (26/8/2022).
Saat penertiban sebut Ahmad Yani, pedagang ikan, pedagang kaki lima, dan kendaraan bersedia mengikuti arahan petugas.
"Setelah sosialisasi, dilakukan penindakan. Semua patuh," kata Ahmad Yani.
Petugas Satpol PP selain sampaikan imbauan, juga turut membantu pemindahan barang pedagang dan menatanya kembali.
Ahmad Yani, berharap pedagang dan pengendara terus mematuhi, sehingga kondisi pasar aman dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang. (*)
Baca juga: Kodim Salurkan Modal untuk Pedagang Kaki Lima & Warung serta Nelayan, Ini Kuota Penerima di Singkil