Berita Jakarta

Sambo Tatap Tajam Wartawan, Sidang Etik Putuskan Dipecat Sebagai Polisi

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri

Editor: bakri
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

* Ajukan Banding, Diberi Waktu 3 Hari

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Keputusan pemecatan terhadap jenderal bintang dua itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat kemarin.

Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Sidang KKEP terhadap Sambo itu berlangsung selama lebih kurang 15 jam dengan menghadirkan 15 saksi.

Dari 15 saksi yang dihadirkan itu termasuk di dalamnya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu tim etik juga memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Baca juga: Pemecatan Sambo Dilakukan Langsung Presiden, Sidang Banding akan Dipimpin Wakapolri

Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Putri Candrawathi Datangi Bareskrim

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Setelah mendengar putusan pemecatan terhadap dirinya itu, Sambo kemudian langsung mengajukan banding.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri.

Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022, izinkan kami mengajukan banding.

Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.

Menyikapi banding itu, Ketua Sidang yang juga Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri kemudian meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.

"Silakan disiapkan secara tertulis tiga hari ke depan," ucap Dofiri.

Di akhir sidang, Sambo juga sempat menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.

Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," ujar Sambo.

Sambo berharap permohonan maaf dirinya itu diterima.

Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.

Dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," katanya.

Sidang etik terhadap Sambo pun berakhir.

Sambo kemudian berjalan meninggalkan ruang sidang.

Meski mendapat vonis dipecat, keputusan sidang KKEP itu tak membuat Sambo murung.

Dari pantauan Tribunnews.com, Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Ia keluar dikawal sembilan Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.

Sambo tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.

Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.

Ia hanya sempat melirik tajam kepada kerumunan wartawan, lalu terus berjalan memasuki ruangan lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang KKEP itu Sambo tak membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan.

"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Dedi.

Dedi mengatakan bahwa pengakuan tersebut menandakan bahwa dugaan pelanggaran etik Sambo telah diakui benar adanya.

Di antaranya, rekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster.

Adapun klaster pertama terdiri dari tiga orang yang terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Sedangkan klaster kedua adalah klater terkait masalah perintangan penyidikan yang berjumlah 5 orang.

Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice.

Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, klaster saksi ketiga berkaitan dengan obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.

Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

"Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar.

Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," katanya. (tribun network/igm/abd/dod)

Baca juga: Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Baca juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Uang Pensiun dan Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved