Video
VIDEO Tersandung Kasus yang Sama, Terpidana Khamar di Singkil Kembali Dicambuk 40 Kali
Sebelumnya, pada tahun 2019, terhukum Karnius juga pernah dicambuk lantaran menjual khamar jenis tuak.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Hari Mahardhika
Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Karnius warga Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 40 kali, lantaran terjaring razia menjual tuak (khamar) jelang Idul Fitri 1443 Hijriah lalu.
Eksekusi cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan algojo dari Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Jumat (26/8/2022).
Karnius diputus bersalah karena melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat oleh Mahkamah Syariah Aceh Singkil.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, kasus itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh terhukum.
Sebelumnya kata Ahmad Yani, pada tahun 2019, terhukum Karnius juga pernah dicambuk lantaran menjual khamar jenis tuak.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Hari Mahardhika