Kesehatan

Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Intisari
Ilustrasi - Bersihkan karang gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedur pengurusannya. 

SERAMBINEWS.COM - Apakah membersihkan karang gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, membersihkan karang gigi merupakan salah satu prosedur non-operasi.

Tindakan yang juga disebut dengan istilah scalling ini bertujuan untuk menghilangkan plak serta karang pada gigi.

Plak pada gigi bisa terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.

Bila plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi.

Di Indonesia, jika ingin melakukan pembersihan karang gigi, umumnya harus menyediakan biaya sekitar Rp 150.000-Rp 500.000.

Baca juga: Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta, Ini Cara Mencicil

Namun bagi peserta BPJS Kesehatan, apakah tindakan pembersihan karang gigi akan dijamin atau ditanggung?

Penjelasan BPJS kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Pembersihan karang gigi merupakan salah satu manfaat yang dijamin JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, seperti dikutip dari pemberitaannya, Sabtu (27/8/2022).

Namun, tindakan pembersihan karang gigi tersebut hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

Ia melanjutkan, terkait manfaat pelayanan gigi yang tidak dijamin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf juga pernah menyampaikan hal yang senada.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya

Ia mengatakan, bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 Sepetember 2021.

Iqbal menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Prosedur membersihkan karang gigi pakai BPJS kesehatan

Untuk prosedur pembersihan karang gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan, dijelaskan Muttaqien, harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.

Selain itu, juga terdapat indikasi medis yang memang diperlukan untuk melakukan tindakan pembersihan karang gigi.

"Jika FKTP memiliki drg (dokter gigi), maka bisa dilakukan di FKTP atau di dokter gigi praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Kemudian, apabila diperlukan rujukan ke spesialis atau sub spesialis maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut.

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Adapun faskes tingkat pertama terdiri dari:

- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktik mandiri atau perorangan.

Prosedur pendaftaran pelayanan gigi

Dikutip dari Kompas.com 29 September 2021, berikut prosedur pendaftarannya:

1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
    • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
    • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
    • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
    • Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Manfaat pelayanan gigi BPJS Kesehatan lainnya

Selain pembersihan karang gigi, ada beberapa pelayanan gigi lain yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 September 2021.

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi

4. Kegawatdaruratan oro-dental

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat pasca-ekstraksi

8. Tumpatan komposit/GIC

9. Scaling gigi (1x dalam setahun).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Ternyata Ini Lima Manfaat Daun Sirsak Untuk Tubuh, Bukan Hanya Buahnya Saja

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved