Jumat, 17 April 2026

Info Singkil

Pj Bupati Aceh Singkil Targetkan Setiap Kecamatan Terapkan Paten

Alur pelayanan tersebut diminta dipublikasi melalui website kecamatan. Oleh karena itu, kata Marthunis, kecamatan wajib memiliki website. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat berkunjung ke Kecamatan Singkil Utara, Senin (29/8/2022)X 

Alur pelayanan tersebut diminta dipublikasi melalui website kecamatan. Oleh karena itu, kata Marthunis, kecamatan wajib memiliki website. 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat atau Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, targetkan setiap kecamatan di daerahnya menerapkan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten). 

Oleh karena itu pihak kecamatan diminta membuat alur pelayanan. Mulai dari syarat hingga waktu dibutuhkan. 

Alur pelayanan tersebut diminta dipublikasi melalui website kecamatan. Oleh karena itu, kata Marthunis, kecamatan wajib memiliki website. 

"Masyarakat tidak boleh bolak balik balik ke kecamatan karena sudah tahu alur pelayanan, datang bawa berkas, lengkap tinggal proses," kata Marthunis, saat evaluasi pelayanan publik di Kantor Camat Singkil dan Singkil Utara, Senin (29/8/2022).

Ke depannya setelah website ada, bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan secara online.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Sowan ke Pejabat Penting di Jakarta, Ini Misinya

Melalui pelayanan serba digital, masyarakat tidak perlu lagi datang ketika urus izin, cukup menggunakan aplikasi dari rumah masing-masing. 

Marthunis lantas instruksi Dinas Kominfo Aceh Singkil, membuat website di setiap kecamatan.

"Pak Asisten I dan Pak Staf Ahli jaga proses pelayan digitalisasi ini," ujar Pj Bupati Aceh Singkil, yang datang ke kantor kecamatan bersama Anggota DPRK Aceh Singkil.

Menurut Marthunis, harus ada standar dalam memberikan pelayanan.

Soal waktu umpamanya, tidak perlu menghabiskan seharian untuk memproses pelayanan, melainkan cukup satu jam, bahkan kalau bisa 15 menit selesai. 

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Musnahkan Alat Setrum Ikan, Dianggap Merusak Ekosistem dan Meresahkan

"Kita standarkan pelayanan kecamatan dengan paten, layanan yang sudah ada diperbaiki," tukasnya. 

Paten merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dengan proses pengelolaannya mulai dari permohonan hingga tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu loket atau meja pelayanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved