RINCIAN Gaji Anggota DPR: Dapat Tunjangan, Biaya Perjalanan hingga Uang Pensiunan Seumur Hidup
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
Penulis: Yunita Rahmayanti
SERAMBINEWS.COM - Banyak orang yang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menjadi anggota DPR, mereka akan mendapatkan fasilitas yang mempuni.
Oleh sebab itu, mereka rela melakukan apa saja demi menjadi anggota DPR
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut ini rinciannya.
Gaji pokok:
DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000
DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000Tunjangan melekat:
1. DPR merangkap Ketua
Tunjangan istri/suami Rp504.000