RINCIAN Gaji Anggota DPR: Dapat Tunjangan, Biaya Perjalanan hingga Uang Pensiunan Seumur Hidup

Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

Penulis: Yunita Rahmayanti

SERAMBINEWS.COM  - Banyak orang yang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menjadi anggota DPR, mereka akan mendapatkan fasilitas yang mempuni.

Oleh sebab itu, mereka rela melakukan apa saja demi menjadi anggota DPR

Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berikut ini rinciannya.

Gaji pokok:

DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000

DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000Tunjangan melekat:

1. DPR merangkap Ketua

Tunjangan istri/suami Rp504.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved