Berita Aceh Barat
GeRAK Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan yang Gunakan BBM Subsidi
GeRAK juga menemukan ada mobil perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Meulaboh, salah satunya truk angkut batubara perusahaan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendukung pelaksanaan sidak yang dilaksanakan oleh tim gabungan, Rabu (31/8/ 2022) guna mengetahui kondisi lapangan yang terjadi saat ini, agar ada tindakan sanksi terhadap yang melanggar.
GeRAK meminta pihak penegak hukum untuk menindak kendaraan perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi, karena dinilai merugikan masyarakat.
Fenomena antrean panjang untuk mendapatkan minyak oleh ratusan kendaraan terjadi di setiap SPBU Kota Meulaboh diduga kerap dimanfaatkan oleh pihak perusahaan.
“Di beberapa SPBU yang kami pantau, fenomena ini bukan barang langka atas antrian Bahan Bakar Minyak (BBM). Dan ketika proses BBM di bongkar di SPBU, dengan sekejap antrian panjang berjejer di jalan raya, dan bukan satu tempat, tapi semua galon minyak di SPBU, Aceh Barat khususnya,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Rabu (31/8/2022).
Tim gabungan yang melibatkan unsur dari Kepolisian Resor Aceh Barat, Kodim, Disperindagkop, Dinas Perdagangan, Detasemen Polisi Militer( Denpom), dan Satpol PP diharapkan mampu menertibkan hal-hal yang selama ini janggal.
Ia menjelaskan, bahwa BBM subsidi merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu, dimana jenis BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Pihak GeRAK juga menemukan adanya mobil perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Meulaboh, salah satunya truk angkut batubara perusahaan tambang tersebut, tertera dengan nomor lambung juga melakukan antrian panjang di SPBU dengan tujuan mendapatkan BBM subsidi, temuan awal kami di SPBU berada dalam Kota Meulaboh.
“Sepatutnya dapat dicegah oleh pemilik SPBU. Tentu saja public ingin ada kejelasan atas terciduknya truk angkut batu bara, apakah memang saat ini masih mengangkut batu bara atau tidak memang sama sekali,” ujar Edy.
Dikatakannya, bahwa dengan merujuk kepada aturan, maka truk angkut tambang adalah sebagaimana disyaratkan menggunakan BBM industri dan bukan BBM subsidi.
Menurutnya, hal tersebut patut di ingat bahwa konsumen pengguna solar subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Dimana untuk kategori transportasi darat disebutkan bahwa Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Selain disebutkan juga bahwa untuk konsumen pengguna adalah kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
GeRAK mendesak pihak Manajer Rayon II Pertamina Aceh untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan tidak asal ucap dan kemudian menghentikan pengisian minyak BBM subsidi bagi truck angkut batu bara. Pihaknya juga mendesak pihak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak terkesan lunak.
“Bila tidak, maka kami secara resmi melaporkan hal ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian ESDM, dan juga Mabes Polri,” tegas Edy Syahputra.
Patut diingat kata Edy, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Disebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang juga menyuarakan hal yang sama.
“Tentunya apa yang kami sebutkan adalah juga apa yang pernah disebutkan oleh Menteri ESDM Arifin yang mengungkap akan ambil tindakan tegas bagi truk perusahaan tambang yang gunakan solar subsidi, pada April 2022 lalu,” ungkapnya.
Edy menyebutkan, bahwa pihaknya akan melihat apakah aparat penegak hukum patuh untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan juga menjalankan apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM.
Lebih lanjut kata Edy, bahwa Menteri ESDM akan mendisiplinkan masalah tersebut, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, pihaknya akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan maka akan berikan tindakan tega.
“Kami juga mendesak pihak DPRK Aceh Barat untuk memanggil perusahaan tambang yang ada di Aceh Barat dan meminta kejelasan atas keberadaan tangki penimbun BBM industri milik mereka dan melakukan inspeksi ke lapangan,” tutup Edy.(*)
Baca juga: VIDEO Isu Harga BBM Naik Menguat, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Sabang
Baca juga: FAKTA Guru Ngaji Cabuli 7 Murid di Banjarnegara, Pelaku Sudah Beristri hingga Punya Kelainan Nafsu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidak-di-salah-SPBU.jpg)