Breaking News

Berita Bireuen

Ingat! Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Kawasan Peudada, Bireuen Didenda Rp 1 Juta

Mencegah aksi membuang sampah, sesuai dengan qanun desa siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Muspika Peudada Bireuen bersama puluhan warga, melaksanakan gotong royong khusus mengutip dan mengumpulkan sampah di pinggir jalan yang dibuang sembarangan di pinggir jalan, Sabtu (03/09/2022). 

Mencegah aksi membuang sampah, sesuai dengan qanun desa siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 1 juta. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Siapa saja yang kedapatan membuang sampah di pinggir ruas jalan nasional kawasan Desa Meunasah Alue dan desa lainnya di sepanjang jalan kawasan Peudada akan didenda. 

Untuk memantau penerapan denda, akan ditempatkan warga.

Sehingga bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan desa kawasan Desa Meunasah Alue, akan didenda.

Denda tersebut karena  perangkat desa  sudah menetapkan qanun dan warga sudah setempat berkali-kali mengingatkan siapa saja untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Namun hingga Sabtu (03/09/2022), masih banyak sampah dibuang di kawasan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Keuchik Meunasah Alue, Peudada Bireuen, Sabtu (03/09/2022), saat gotong royong membersihkan sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan nasional kawasan Desa Meunasah Alue, Peudada, Bireuen.

Gotong royong diikuti Camat Peudada, Erry Seprinaldi SSTP MSi, anggota Koramil, Polsek Peudada, belasan warga, serta perangkat desa lainnya bersama-sama memungut sampah dan membuang dengan mobil ke TPA.

Sebaran sampah mencapai 1 Km lebih, khususnya di pinggir jalan kiri dan kanan. 

Disebutkan, sampah  umumnya berupa pampers anak-anak dan lainnya dibuang orang saat melintas,  terlihat bertumpuk di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan.

Mencegah aksi membuang sampah, sesuai dengan qanun desa siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 1 juta. 

Baca juga: 2,4 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Muara Krueng Aceh, Kotak Rokok hingga Botol Air

Dengan dikenakan denda diharapkan, tidak ada lagi pelintas yang membuang sampah di kawasan pinggir jalan nasional kawasan Peudada.  

Keuchik Meunasah Alue, Ataillah yang sedang mengutip sampah bersama camat mengatakan,  tumpukan sampah yang berjejeran di pinggir jalan diduga dibuang oleh orang sambil melintas malam hari di lokasi kawasan sepi.

 "Sebelumnya, sampah yang dibuang di pinggir jalan telah ditangani dengan meminta bantuan  agar dibuang petugas kebersihan, sekarang sudah muncul lagi,” ungkapnya.  Mencegah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved