Video

VIDEO Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Nasional Kawasan Peudada Bireuen Didenda Rp 1 Juta

Untuk mencegah aksi membuang sampah, sesuai dengan qanun desa, bagi pembuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bagi warga yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan nasional kawasan Desa Meunasah Alue dan desa lainnya di Kecamatan Peudada, Bireuen akan dikenakan denda.

Hal itu disampaikan Keuchik Meunasah Alue, pada Sabtu (3/9/2022) saat gotong royong membersihkan sampah.

Gotong royong diikuti Camat Peudada, Erry Seprinaldi, anggota Koramil, Polsek Peudada, belasan warga serta perangkat desa bersama-sama memungut sampah.

Erry Seprinaldi menyebut, umumnya ditemukan sampah bekas pampers anak-anak yang dibuang saat melintas Jalan Banda Aceh-Medan.

Untuk mencegah aksi membuang sampah, sesuai dengan qanun desa, bagi pembuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Sampah hasil gotong royong ini selanjutnya dibuang dengan truk ke lokasi penampungan akhir di Blang Beururu, Peudada. (*)

Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved