Breaking News

Dinilai Bela Putri Candrawathi agar tak Ditahan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Disorot

Sebaliknya seorang Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dinilai warga justru membela Putri Candrawathi agar

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi 

Sebaliknya seorang Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dinilai warga justru membela Putri Candrawathi agar tak ditahan. 

SERAMBINEWS.COM - Salah satu tersangka pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan karena alasan memiliki anak masih balita. 

Banyak warga mendesak polisi menahan istri Ferdy Sambo itu. 

Bahkan warga juga membanding-bandingkan antara Putri Candrawathi dengan wanita tersangka perkara lain yang juga memiliki anak, bahkan masih bayi, namun tetap ditahan. 

Sebaliknya seorang Komisioner Komisi Nasional Perempuan atau Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dinilai warga justru membela Putri Candrawathi agar tak ditahan. 

Hal ini karena sejumlah pernyataan Siti Aminah Tardi yang dinilai justru membela Putri agar tak ditahan.

Baca juga: Komnas Perempuan Mengaku tak Istimewakan Putri Candrawathi

Bahkan baru-baru ini, Siti Aminah tetap bergeming dengan pernyataan awalnya terkait istri Ferdy Sambo, meski banyak pihak sudah mengungkapkan soal banyaknya nasib para ibu lain yang tetap ditahan.

Ia berani mempertahankan pendapatnya sesuai undang-undang dan aturan, meski banyak yang mencap tidak punya perasaan terhadap pihak keluarga korban yang dibunuh, yakni keluarga Brigadir J.

Oleh karena itu, pernyataan Siti Aminah Tardi ini disorot. 

Sebagai Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengklaim memiliki alasan kuat hingga terus membela agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, mengatakan Polri telah menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan.

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sedang hamil, menyusui dan mengasuh anak tidak perlu ditahan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Dirudapaksa oleh Brigadir J, Ditemukan ART di Depan Kamar Mandi

"Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan bahwa perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya sepeti hamil, menyusi, dan mengasuh anak itu tidak ditahan sebelum persidangan,"kata Siti Aminah dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).
 
Siti Aminah mengklaim aturan itu bukan hanya berlaku bagi Putri Candrawathi, tetapi semua perempuan.

Ia mengatakan tidak ada perlakuan istimewa dari Komnas Perempuan untuk Putri Candrawathi.

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk Ibu P (Putri), tapi semua tahanan terdakwa perempuan,"katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved