Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Pengangkut BBM Subsidi di SPBU Tapaktuan, 1.320 Liter Solar Diamankan
Keduanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak atau BBM subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022).
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Keduanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak atau BBM subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022).
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pria berinisial FD (32) dan DH (25).
Keduanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak atau BBM subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pikap di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
"Kita menemukan mobil carry pikap di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," kata Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Saat Ini Harga Minyak Dunia Turun, Mengapa Jokowi Naikkan Harga BBM Subsidi?
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pikap dan 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Nova Suryandaru. (*)