Berita Sepakbola
Bacalon Ketua PSSI Aceh Ajukan Banding ke KBP, Digugurkan KP Hanya Gegara Surat PN Idi Telat Sampai
Iskandar Usman Al-Farlaky mengajukan banding lewat surat yang ditujukan kepada Komite Banding Pemilihan (KBP), tertanggal 5 September 2022.
Laporan Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Salah seorang bakal calon (bacalon) ketua Asprov PSSI Aceh periode 2022-2026, Iskandar Usman Al-Farlaky mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP), Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Iskandar bersama tiga bacalon ketua Asprov PSSI Aceh lainnya yakni Fakhrurazi H Cut, Wahyu Wahab, dan Zufadli, digugurkan Komite Pemilihan Asprov PSSI Aceh dengan berbagai alasan.
Khusus pencoretan nama Zulfadli dari bacalon ketua Asprov PSSI Aceh dengan dalih tidak memenuhi syarat sedikit menimbulkan tanda tanya karena ia adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Aceh saat ini.
Dari lima bacalon ketua Asprov PSSI Aceh yang mendaftar, hanya satu orang yang diluluskan KP yakni Nazir Adam yang merupakan Ketua Asprov PSSI Aceh sekarang ini alias calon petahana.
Iskandar Usman Al-Farlaky mengajukan banding lewat surat yang ditujukan kepada Komite Banding Pemilihan (KBP), tertanggal 5 September 2022.
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Umum Asprov PSSI Aceh Dibuka, Ini Syaratnya
Berikut isi lengkap surat banding Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga Ketua Komisi I DPRA ini kepada KBP:
1. Berdasarkan surat dari Komite Pemilihan Konggres Asprov PSSI Aceh Nomor:08/KP-PSSI ACEH/IX/2022 perihal pemberitahuan verifikasi dokumen bakal calon Ketua Asprov PSSI Aceh mengenai kekurangan dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri, tertanggal 02 September 2022.
2. Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Iskandar, S.Hi, M.Si
Tempat Tgl. Lahir : Rantau Panjang, 03 November 1981
NIK : XXXXXXXXXXXXXX
HP : XXXXXXXXXXXXX
3. Dengan ini mengajukan banding atas laporan ketidaklengkapan administrasi yang disampaikan Komite Pemilihan Konggres Asprov PSSI Aceh Tahun 2022. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, sudah disampaikan oleh staf admin kami melalui email pihak PSSI dan juga WA dalam bentuk PDF. Sedangkan hard surat (fisik) terlambat kami serahkan ke pihak Komite Pemilihan karena dalam proses pengiriman dari Aceh Timur ke Banda Aceh.
4. Untuk maksud di atas, berikut kami lampirkan surat fisik dari Pengadilan Negeri Idi bersamaan dengan surat banding yang kami ajukan kepada Komite Banding Konggres Asprov PSSI Aceh.
5. Terimakasih atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Ketua Umum PSSI Pusat di Jakarta;
2. Ketua Badan Arbitrase Olahraga Nasional RI (BAORI) di Jakarta;
3. Ketua KONI Aceh di Banda Aceh;
4. Kadispora Aceh di Banda Aceh;
5. Ketua Asprov PSSI Aceh di Banda Aceh;
6. Komite Eksekutif (EXCO) Asprov PSSI Aceh di Banda Aceh.
Baca juga: Tahap Kongres PSSI Aceh Resmi Dimulai
Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Senin (5/8/2022), menyatakan, dia mengajukan banding ke KBP Asprov PSSI Aceh demi menegakkan iklim demokrasi di tubuh PSSI Aceh.
Kita mau kran demokrasi di PSSI Aceh dibuka lebar, jangan malah ada upaya misalnya dugaan jegal menjegal bagi kontestan lagi,” tulisnya via pesan WhatsApp (WA).
“Setahu saya, calon lain yang maju seperti Wahyu Wahab dan Zulfadli, juga ajukan banding,” tulisnya lagi.
“Kita akan tempuh jalur regulasi di Statuta PSSI sehingga semuanya diberikan hak yang sama untuk maju sebagai calon ketua PSSI Aceh,” tandas Presiden Klub Al-Farlaky FC ini.
Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, dirinya tidak main-main dalam menegakkan keadilan dan persamaan hak untuk menjadi calon ketua Asprov PSSI Aceh.
“"Kita tidak main-main dalam hal ini. Keadilan dan kesamaan hak harus ditegakkan di tubuh PSSI Aceh,” tegas dia.
Baca juga: Buka Kongres Tahunan PSSI Aceh, Begini Harapan Sekjen PSSI Pusat Yunus Nusi
“Kami juga ingin mengabdikan diri memajukan dunia sepakbola di Aceh," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)