Berita Sepakbola

Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP Usai Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh

“Pihak Komite Pemilihan (KP) sangat mencederai status saya dalam kepengurusan organisasi induk sepak bola Indonesia selama ini,” ujarnya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Bakal calon ketua PSSI Aceh periode 2022-2026, Fakhrurazi H Cut 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua bakal calon ketua Asprov PSSI Aceh, Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli juga mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) usai mereka terganjal pencalonan ketua organisasi sepakbola tersebut.

Sebelumnya, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wahyu Wahab Usman juga melakukan hal yang sama.

Artinya, semua balon ketua yang gugur saat pendaftaran mengajukan banding pada hari yang sama.   

Untuk diketahui, dari lima nama yang mendaftar, hanya satu yang penuhi syarat administrasi yaitu Nazir Adam yang merupakan Ketua Asprov PSSI Aceh sekarang ini alias calon petahana.

Fakhrurazi H Cut yang dihubungi Serambinews.com, Senin (5/9/2022), mengatakan, bahwa ia mengajukan banding dengan alasan karena dirinya keberatan atas alasan KP yang menolak SK kepengurusannya di PSSI Aceh dan ditolaknya SK sebagai Ketua Dewan Pembina Klub Dewantara United yang berada di bawah binaan PSSI Aceh.

“Pihak Komite Pemilihan (KP) sangat mencederai status saya dalam kepengurusan organisasi induk sepak bola Indonesia selama ini,” ujarnya.

Baca juga: Bacalon Ketua PSSI Aceh Ajukan Banding ke KBP, Digugurkan KP Hanya Gegara Surat PN Idi Telat Sampai

“Dalam hal ini pihak Komite Pemilihan juga tidak mencantumkan berdasarkan aturan atau statuta mana yang Komite Pemilihan pakai untuk menjegal kami sebagai calon Ketua Asprov PSSI Aceh,” katanya.

Begitu juga dengan Zulfadhli yang menyatakan, KP mengugurkan dirinya karena tidak diakuinya SK kepengurusannya di Persip Pasee.

“Hal tersebut adalah upaya penjegalan bagi calon lainnya oleh pengurus sekarang,” terang Zulfadhli.

Terhadap banding tersebut, KBP memiliki waktu tiga hari terhitung tanggal 6-8 September 2022 untuk menyidangkannya.

Sehari setelah itu baru disampaikan keputusan banding pada 9 September 2022.

Baca juga: Wahyu Wahab Dinyatakan KP Tidak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh Karena Tak Kelola Klub di Aceh

Sementara pelaksanaan Kongres Biasa PSSI Aceh akan digelar 10 Oktober mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved