Video
VIDEO Ketua MPU Aceh Sampaikan Hiburan dan Kesenian yang Diperbolehkan dalam Syariat Islam
Abu Sibreh menerangkan bahwa Aceh telah melaksanakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) pada dimensi kehidupan masyarakat Aceh
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Syamsul Azman
BANDA ACEH - Tengku Haji Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh yakni Ketua MPU Aceh, hadir mengisi program 30 Menit Bersama Tokoh, dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dengan tema "Konser Musik Dilarang, Apa Dasar Hukumnya?," Senin (5/9/2022).
Program 30 Menit Bersama Tokoh disiarkan langsung di YouTube Serambi on TV, Fanpage serta TikTok Serambinews.com.
Dalam wawancara ini, Abu Sibreh menerangkan bahwa Aceh telah melaksanakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) pada dimensi kehidupan masyarakat Aceh, sehingga segala aktivitas yang tidak searah dengan ajaran Islam, mesti ditinggalkan.
Abu Sibreh juga merincikan, apa saja kategori hiburan yang diperbolehkan.
Berikut rinciannya.
Editor: Syamsul Azman Yr
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Pemuda Pidie, Boat Pengantin Terbalik sampai Masukkan Pistol dalam CD