Berita Sepakbola
Wahyu Wahab Dinyatakan KP Tidak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh Karena Tak Kelola Klub di Aceh
Tapi oleh tim KP Asprov PSSI Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat karena bukan anggota klub Asprov PSSI Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Langkah anggota DPRA dari PDA, Wahyu Wahab Usman untuk mencalonkan diri sebagai kandidat ketua Asprov PSSI Aceh terhenti setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi berkas oleh Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Aceh.
Alasannya hanya karena Wahyu Wahab dianggap tidak berpengalam selama lima tahunk baik berturut-turut atau tidak dalam mengelola sepakbola di organisasi PSSI pusat, Asprov PSSI Provinsi Aceh, Askab/Askot se-Aceh, dan anggota klub Asprov PSSI Aceh dibuktikan dengan SK kepengurusan.
Padahal, seperti diketahui banyak pihak, Wahyu Wahab pernah mengelola Produta FC yang berkedudukan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tapi oleh tim KP Asprov PSSI Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat karena bukan anggota klub Asprov PSSI Aceh.
Tidak terima dengan keputusan KP Asprov PSSI Aceh, Wahyu Wahab kemudian mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) di Kantor PSSI Aceh, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (5/9/2022).
“Tadi siang kita daftarkan banding,” kata Mauval, staf Wahyu Wahab kepada Serambinews.com, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Bacalon Ketua PSSI Aceh Ajukan Banding ke KBP, Digugurkan KP Hanya Gegara Surat PN Idi Telat Sampai
Ada sejumlah permohonan yang diajukan Wahyu Wahab dalam surat permohonan bandingnya.
Ia menilai pertimbangan KP Asprov PSSI Aceh yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan yang diajukan tidak mempunyai dasar hukum.
Berikut alasan permohonan banding Wahyu Wahab:
1. Bahwa saya menolak keputusan dan alasan yang diberikan oleh Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Aceh yang menyatakan saya tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon ketua Asprov PSSI Aceh;
2. Bahwa klub Produta FC adalah klub sepakbola professional di bawah naungan PSSI pusat yang telah berdiri di Bandung pada tahun 1986;
3. Bahwa perlu di ketahui, setelah diakuisisi, klub Produta FC berpindah markas ke Yogyakarta lalu kemudian hijrah dan menetap di Medan;
4. Bahwa kami audah aktif pada klub Produta FC sejak tahun 2010 hingga tahun 2017 dengan berbagai jabatan seperti Wakil Manajer, Manajer, dan Chief Executive Officer (CEO);
5. Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komite Pemilihan (KP) Kongres Asprov PSSI Aceh tentang kriteria wajib individual bakal calon ketua/wakil ketua/anggota komite eksekutif Asprov PSSI Aceh periode 2022-2026 nomor 2 yang berbunyi “memiliki pengalaman selama 5 (lima) tahun (baik berturut-turut atau tidak) dalam mengelola sepakbola di organisasi PSSI pusat, Asprov PSSI Aceh, Askab/Askot se-Aceh, dan anggota klub Asprov PSSI Aceh dibuktikan dengan SK Kepengurusan. Sehingga menurut hemat kami :
5.1.Keputusan Komite Pemilihan (KP) bertentangan dengan kriteria wajib di atas, karena klub Produta FC adalah Anggota PSSI pusat. Sehingga bunyi kriteria “memiliki pengalaman selama 5 (Lima) tahun (baik berturut-turut atau tidak) dalam mengelola sepak bola di organisasi PSSI pusat” sudah terpenuhi;
Baca juga: Irfansyah Kembali Pimpin Askot PSSI Kota Langsa Periode 2022-2026
5.2.Berdasarkan Statuta PSSI Tahun 2019 tentang persyaratan Anggota pada Pasal 14 ayat 1 menerangkan bahwa Anggota PSSI terdiri dari :
a. Klub;
b. Asosiasi Provinsi PSSI;
c. Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita;
d. Federasi Futsal Indonesia;
e. Asosiasi Wasit;
f. Asosiasi Pemain;
g. Asosiasi Pelatih.
Mengacu pada poin a tersebut, kami ingin menerangkan bahwa klub Produta FC yang berdiri sejak tahun 1986 merupakan anggota PSSI. Sehingga kami sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon ketua Asprov PSSI Aceh periode 2022-2026;
6. Bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Aceh tidak mempunyai dasar hukum sebagaimana tercantum dalam alasan tidak terpenuhinya persyaratan menjadi bakal calon yang berbunyi “setelah Komite Pemilihan mempelajarinya Klub Produta tersebut berkedudukan di Provinsi Sumatera Utara atau bukan Anggota Klub Asprov PSSI Aceh”.
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Umum Asprov PSSI Aceh Dibuka, Ini Syaratnya
Oleh karena itu pertimbangan yang dijadikan dasar oleh Komite Pemilihan (KP) tidak memiliki landasan dalam kriteria wajib yang mengharuskan klub tersebut harus berkedudukan di Provinsi Aceh.(*)