Berita Pidie
8 Bulan Belum Dibayar, Pemkab Pidie Tetap Sahuti 386 Gaji Guru Kontrak, Begini Kata Pj Bupati
Mereka adalah tenaga kontrak yang telah mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Mereka adalah tenaga kontrak yang telah mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Setelah delapan bulan belum dibayar gajinya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie berkomitmen menyahuti pembayaran instensif 386 guru kontrak.
Mereka adalah tenaga kontrak yang telah mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Gaji yang tertunggak ini akan dibayar tapi sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, sejak sepekan lalu atau persisnya pada Senin (29/8/2022) beberapa utusan tenaga guru honorer atau kontrak berdelegasi ke Pemkab setempat yang diterima oleh Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi bersama sejumlah pejabat terkait.
Pejabat (Pj) Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi didampingi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Yusmadi Kasem MPd kepada Serambinews.com, Selasa (6/9/2022) mengatakan, pada prinsipnya Pemkab tetap merespon.
Tetap menyahuti jerih bagi tenaga honorer sepanjang susai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku:
'Terutama dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen Menpan RB) RI Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja dilingkungan pemerintah,"sebut Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi.
Dijelaskan mantan KaBinda Lombok, Nusa Tenggara Barat NTB (NTB) itu bahwa, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pembayaran intensif (jerih) bagi mereka sepanjang persyaratan dan ketentuan telah memenuhinya.
Terutama verifikasi masa kerja, ijazah yang msuti jenjang Strata Satu (S1) serta hasil kinerja berdasarkan absensi ril.
Semua verifikasi ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam pembayaran jerih mereka yang menggunakan uang negara.
Pada intinya, pemerintah tidak mau terjebak dengan benturan hukum atau bertabrakan aturan yang berlaku.
'Pada prinsipnya juga pemerintah tidak 'Menzalimi' hak tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah,"jelasnya.
Kendati demikian, sejauh ini juga pemkab penghasil emping melinjo itu melakukan kajian-kajian lebih mendetail dengan menganut proses akuntabilitas dan kejujuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
'Prinsipnya Pemkab Pidie berkomitmen menyelesaikan pembayaran hak mereka,"ungkapnya. (*)