Berita Banda Aceh
Organda Se-Aceh Diimbau Gelar Pertemuan dengan Pengusaha Angkutan, Untuk Sepakati Penyesuaian Tarif
Untuk antisipasi kenaikan tarif angkutan umum tak terkendali, DPD Organda Aceh telah menyurati dan menginstruksikan seluruh DPC Organda se-Aceh melaku
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Untuk antisipasi kenaikan tarif angkutan umum tak terkendali, DPD Organda Aceh telah menyurati dan menginstruksikan seluruh DPC Organda se-Aceh melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tarif angkutan umum di Aceh dipastikan naik, setelah Pemerintah Pusat mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sejak Sabtu, 3 September 2022.
Untuk antisipasi kenaikan tarif angkutan umum tak terkendali, DPD Organda Aceh telah menyurati dan menginstruksikan seluruh DPC Organda se-Aceh melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan umum.
Tujuannya untuk menyepakati penyesuaian tarif terbaru akibat kenaikan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi itu.
Sekretaris DPD Organda Aceh, Hermansyah, menyampaikan hal ini saat dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Aceh, Teuku Faisal di ruang rapat Kadishub Aceh, Senin (5/9/2022).
"Dari pertemuan itu nantinya akan ada tarif yang disepakati dan akan dikirim ke kita di DPD untuk dipertimbangkan," kata Hermansyah sebagaimana dikutip dalam siaran pers dikirim kepada Serambinews.com seusai pertemuan itu.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik, BAS Aceh Minta Organda Segera Tetapkan Tarif Angkutan Umum
Hermansyah menambahkan, pihaknya menyarankan supaya tarif yang disepakati tetap memperhatikan batas atas skema tarif angkutan umum sesuai Permenhub.
Sedangkan Faisal dalam kesempatan itu mengatakan penyesuaian tarif angkutan tetap harus mengacu pada ketentuan-ketentuan agar tidak membebani masyarakat sebagai pengguna jasa.
Faisal juga menekankan supaya kesepakatan tarif yang dibuat antara Organda dan pengusaha angkutan dapat diputuskan sesegera mungkin.
Kemudian disampaikan ke publik agar tidak membingungkan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kabid LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana, memastikan hingga kini tarif resmi angkutan umum yang menyesuaikan dengan kenaikan BBM terbaru belum ada.
Artinya masih menggunakan ketetapan tahun 2016.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Naik, Dishub Aceh Segera Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Organda
"Untuk kenaikan tarif belum diatur secara resmi, menunggu hasil Rakernas Organda," kata Deddy.
Deddy memprediksi kenaikan tarif sesuai batas atas yang ditetapkan pada tahun 2016 lalu akan menjadi batas bawah.
"Hal ini tentu akan dikaji lagi, dengan kemungkinan akan lebih rendah dari prediksi," ujarnya.