Para Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola
Sejumlah narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Hakim juga menyebut Zumi menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.
Selain tiga narapidana tersebut, hari ini Ditjen Pas membebaskan secara bersyarat kepada empat napi kasus korupsi lainnya.
Mereka adalah, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari; eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; dan eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Mereka dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Bahas Konservasi Harimau pada Forum Internasional di Rusia, Putin Turut Hadir
Baca juga: Empat Institusi Pendidikan Sepakat Majukan Pramuka Aceh Timur
Baca juga: Anggota DPRA Ultimatum Pemerintah, Iskandar: Proyek Jalan Lokop-Batas Galus Harus Tuntas Tahun Ini
Kompas.com: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin