Perwal Pendidikan Diniyah

Dewan Desak Pemko Lahirkan Perwal Pendidikan Diniyah, Musriadi: Kita Berharap Ini Jadi Role Model

Selain itu, pendidikan diniyah ini juga memiliki nilai strategis sehingga dianggap penting karena sudah memiliki dasar hukum yang lebih kuat...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Pribadi
Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd. Dewan Desak Pemko Lahirkan Perwal Pendidikan Diniyah, Musriadi: Kita Berharap Ini Jadi Role Model. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mengatakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah lahir berdasarkan landasan yuridis, yakni Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Akidah dan Akhlak.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai agama dan hal lain menyangkut tentang Qanun Diniyah tersebut

Selain itu, pendidikan diniyah ini juga memiliki nilai strategis sehingga dianggap penting karena sudah memiliki dasar hukum yang lebih kuat yakni Qanun Kota Banda Aceh.

Politisi muda PAN ini menambahkan, sebagai suatu kebijakan daerah yang strategis, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh perlu bersinergi dengan instansi terkait lainnya, baik dalam jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Penguruan tinggi, Pemerintah Aceh maupun instansi vertikal.

Ada beberapa goal akhir yang diharapkan dari Qanun Pendidikan Diniyah, di antaranya siswa atau peserta didik mampu membaca dan menghafal Al-Qur’an.

“Dengan adanya regulasi ini tentunya ada sebuah kekuatan hukum terhadap pelaksanaan pendidikan diniyah di sekolah dasar dan menengah di Kota Banda Aceh, dan kita berharap ini harus menjadi sebuah role model bagi kabupaten lain sehingga Qanun Pendidikan Diniyah ini menjadi sebuah indikator dan tujuan pendidikan yang memiliki nilai local wisdom,” kata lulusan Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Medan itu.

Katanya, pendidikan diniyah salah tujuannya untuk memperkuat aqidah dan akhlak peserta didik. Ia berharap dalam kurikulumnya termuat siswa sekolah dasar dituntut untuk menguasai kitab lapan, yaitu Masailal Muhtadin, Tarikh, Ibadah, Uswatun Hasanah, Tauhid, Fardhu’ain, disamping itu Juz Amma, Do’a Shalat, Tahsinul kitab (siswa di ajari membaca kitab), dan materi-materi lainnya.

Dengan adanya turun qanun berupa perwal, Disdikbud harus berinovasi sesuai dengan amanah qanun pendidikan diniyah diantaranya, pengangkatan dan melakukan seleksi guru sesuai kompetensi dan kualifikasi, membuat pendoman kinerja dan evaluasi guru, mendesain  kurikulum, sistem pendidikan Diniyah, sistem pembiayaan, dan indikator ketuntasan belajar.

Ia berharap Program pendidikan Diniyah menjadi pelajaran wajib pada jenjang SD dan SMP di Banda Aceh. Sehingga mimpi pemko Banda Aceh dalam pemenuhan capaian Target Hafizh Qur’an untuk lulusan SD minimal 1 Juz dan lulusan SMP minimal 2 Juz tercapai. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved