Menaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000, Diupayakan Cair Pekan Ini

Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (6/9/022).

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida dalam keterangan resminya, Rabu (7/9).

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2022 untuk 16 Juta Pekerja Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Ida menyebut, beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.


Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Adapun BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

 

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000


Tahun lalu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah kepada para pekerja sebagai langkah untuk meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Adapun pengecekan calon penerima bantuan upah saat itu dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

- BPJS Ketenagakerjaan

 

s


Berkaca dari penyaluran BSU tahun sebelumnya, cara mengecek penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: 

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.i, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu “Cek Status Calon Penerima BSU

 
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

3. Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan.

4. Keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU akan muncul.

Namun hingga Kamis (1/9/2022) pukul 15.30 WIB, pengecekan calon penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dilakukan.

Terdapat keterangan bahwa laman sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU tahun 2022.

 

Laman Kemenaker

s

 

Laman Kemnaker untuk pengecekan bantuan subsidi upah (BSU)(kemnaker.go.id)

 

Adapun cara mengecek calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun lalu melalui laman Kemenaker sebagai berikut: 

1. Akses laman kemnaker.go.id

2. Untuk mengakses status penyaluran BSU, Anda harus mempunyai akun. Sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone

4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan, yang memuat informasi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Nantinya, apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

 

Baca juga: Kawanan Gajah Liar Resahkan Warga, Camat Sakti Tinjau Lokasi Sawah Dirusak, Petani kian Menderita

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan-RB Gantikan Tjahjo Kumolo, Berikut Profilnya

Baca juga: VIDEO Puan Maharani Dapat Kejutan Ulang Tahun Saat Rakyat Kepung DPR Tolak Harga BBM Naik

Kompastv: Menaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU, Diupayakan Cair Pekan Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved