Berita Langsa
Pemko Langsa Surati Pj Gubernur, Izin Kelola Kawasan Ekowisata Mangrove Sedang Proses di KHLK
Dengan demikian kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa yang selama ini menjadi salah satu andalan objek wisata Kota Langsa ini bisa terbuka untuk umum se
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Dengan demikian kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa yang selama ini menjadi salah satu andalan objek wisata Kota Langsa ini bisa terbuka untuk umum seperti biasanya kembali.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Plt Sekda Kota Langsa, Muhammad Darfian, ST, mengatakan Pemko Langsa sudah menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pengelolaan hutan mangrove Kuala Langsa.
"Selain itu, kita juga rencana meminta waktu Pj Gubernur agar bisa menerima audiensi Pemko Langsa," ujar Muhammad Darpian, Selasa (6/9/2022).
Pada intinya, tambah Kepala Bappeda Kota Langsa ini, Pemko Langsa sedang berupaya mendapatkan izin kontrak baru dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atas kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa yang telah mati izinya pada tanggal 28 Agustus 2022.
Dengan demikian kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa yang selama ini menjadi salah satu andalan objek wisata Kota Langsa ini bisa terbuka untuk umum seperti biasanya kembali.
Direktur PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola), Muhammad Nur, menambahkah awalnya Pemko Langsa melakukan proses pengurusan perpanjangan kontrak pengelolaan kawasan mangrove Kuala Langsa di kabupaten/kota.
Baca juga: PT Pekola Cari Mitra Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Mangrove Kuala Langsa
Kemudian kewenangannya sudah ditarik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Pemko Langsa melakukan pengurusan izin pengelolaan mengrove ini ke DLHK Provinsi Aceh.
Namun setelah itu terjadi perubahan regulasi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Dengan demikian kewenangan pengelolaan dan pengurusan kontrak kehutanan saat ini sudah berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Padahal Provinsi Aceh telah memiliki Undang-undang Pemerintah Aceh (UU PA) Nomor 11 tahun 2016.
Termasuk di dalam UUPA ini ada disebutkan untuk pengelolaan hutan masuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh, termasuk juga ada qanun turunannya itu.
Baca juga: Pungut Parkir Rp 5.000/Sepmor di Ekowisata Mangrove Forest Park, 7 Nelayan Diamankan Polres Langsa
"Namun dalam UU Pemerintah Pusat tidak dikhususkan dalam pengelolan hutan tersebut," ujar M Nur atau akrap disapa Cek Nu ini.
Kemudian terkait fasilitas di kawasan hutan mangrove Kuala itu, Cek Nu menyebutkan, bahwa sejumlah fasilitas yang berada di dalam kawasan objek wisata mangrove itu merupakan aset khusus Pemko Langsa.
Untuk pengelolaan aset itu dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Pelabuhan Kota Langsa atau PT Pekola.