Berita Aceh Tamiang
ASN Terlibat Korupsi Dianggap tidak Nasionalis, Harus Dihukum Berat
Hal ini menjadi pembahasan pada pelatihan kepemimpinan administrasi (PKA) Puslatbang KHAN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, Kamis (8/9/2022).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Hal ini menjadi pembahasan pada pelatihan kepemimpinan administrasi (PKA) Puslatbang KHAN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, Kamis (8/9/2022).
Laporan Rahmad Wiguna |Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Praktik korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih menggurita.
Pelaku dinilai tidak memiliki jiwa nasionalisme, sehingga layak diberi sanksi berat.
Hal ini menjadi pembahasan pada pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) Puslatbang KHAN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/9/2022).
Dipertegas kalau ASN harus berpegang pada prinsip adil dan netral.
“Adil dalam artian tidak boleh berperilaku diskriminatif serta harus objektif, jujur, transparan.
Sementara bersikap netral adalah tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada,” kata peserta pelatihan, Muhammad Husni.
Baca juga: VIDEO Update Kasus Korupsi Beasiswa: Hasil Audit BPKP Hanya 93 Orang yang Cukup Syarat
Dia menambahkan kesadaran ASN terhadap tindakan anti korupsi menjadi salah satu tolak ukur rasa nasionalisme kepada negara.
Secara garis besar korupsi sangat berbahaya dalam kehidupan manusia, baik dari aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi dan individu.
Terkait dengan pengembangan isu nasionalisme dalam kepemimpinan birokrasi, tim ini mengambil studi kasus korupsi.
Praktik korupsi diyakini menyebabkan ketidakefisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi.
“Operasi tangkap tangan (OTT) sering dilakukan oleh KPK, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum juga sudah sangat keras.
Namun korupsi masih tetap saja dilakukan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa yang kena OTT adalah orang yang sial atau apes,” ujar Husni.
Baca juga: MaTA Serahkan Laporan Monitoring Kasus Korupsi 2021 ke Kejati Aceh
Diakuinya ada beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi, yakni sturktural, kultural, instrumental, dan manajemen.
“Selain itu, perlu juga ditambah sanksi pencabutan hak kepada terdakwa kasus korupsi.
Hal ini sangat penting untuk memberikan pembelajaran bahwa pengemban jabatan publik adalah pribadi yang bermoral dan berintegritas tinggi,” demikian Husni. (*)