Video
VIDEO PWI, AJI, dan Pemred Serambi Sesalkan Perusakan Hp Wartawan Peliput Demo di DPRA
Padahal, sambung Indra, ketika meliput aksi itu dirinya memakai tanda pengenal lengkap wartawan seperti Id Card Serambi.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah peristiwa tidak mengenakkan dialami wartawan Harian Serambi Indonesia, Indra Wijaya, ketika meliput demo penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gedung DPRA, Rabu (7/9/2022).
Handphone (Hp) milik Indra yang sedang menyiarkan langsung aksi itu, terjatuh ke aspal dan rusak, setelah dipukul oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman.
Pas saya lagi melaporkan kejadian itu secara live, Hp saya dipukul oleh seorang oknum intel hingga terjatuh ke aspal dan pecah," jelas Indra Wijaya.
Saat itu, menurut Indra, dirinya memegang Hp dengan tangan kiri sembari melaporkan secara langsung aksi di depan Gedung DPRA tersebut.
Padahal, sambung Indra, ketika meliput aksi itu dirinya memakai tanda pengenal lengkap wartawan seperti Id Card Serambi.
Tapi, saya tidak tahu apa salah saya, ketika live dia (diduga oknum intel polisi) langsung pukul Hp saya," pungkasnya.
PWI Aceh mengecam aksi perusakan alat kerja wartawan Serambi Indonesia ketika meliput demo mahasiswa di DPRA, siang kemarin, oleh oknum anggota Polri berpakaian preman.
Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.
PWI Aceh, sambung Nasir Nurdin, berharap agar Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang sudah merusak alat kerja wartawan.
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, melalui Ketua Bidang Advokasi, Rahmat Fajri, dalam siaran persnya menyesalkan aksi perusakan Hp jurnalis Serambi Indonesia, Indra Wijaya, oleh polisi berpakaian preman saat meliput demo menolak kenaikan BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, kemarin.
Atas kejadian itu, sebut Rahmat, AJI Banda Aceh menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Mengecam setiap kekerasan terhadap jurnalis baik merampas maupun merusak alat kerja jurnalis.
Perusakan alat kerja jurnalis adalah bagian dari upaya menghalangi kerja jurnalistik seperti diatur dalam Pasal 18 ayat I Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sementara itu, Pemred Serambi Indonesia, Zainal Arifin, menjelaskan, kehadiran Indra Wijaya di lokasi demo adalah atas penugasan dari pimpinan di redaksi Harian Serambi Indonesia untuk meliput.
Jadi, sebutnya, Indra sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, sebut Zainal, pihaknya sangat menyesalkan kejadian yang menimpa wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya, yang menurutnya dilakukan oleh seseorang yang diduga anggota polisi berpakaian preman.
Secara internal, sambung Zainal, pihaknya sudah meminta konfimasi dan kronologi kejadian dari Indra Wijaya terkait kejadian itu.
Terakhir, ia mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memeroleh informasi. (hd/mun)
Video Editor: @thesisuryadi
Narator: @suhiyazahrati